Cara Daftar Sertifikat Halal MUI 2026

Cara Daftar Sertifikat Halal MUI 2026

Cara Daftar Sertifikat Halal MUI 2026 : Syarat, Biaya, dan Prosesnya

Sejak Oktober 2024, sertifikat halal bukan lagi pilihan bagi produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia — ini kewajiban hukum.

Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan regulasi turunannya, produk makanan dan minuman yang dijual di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal resmi. Batas akhir untuk seluruh pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) adalah 17 Oktober 2026. Produk yang tidak memiliki sertifikat halal setelah tenggat ini bisa dikenakan sanksi administratif — termasuk penarikan produk dari peredaran.

Tapi ada kabar baik yang banyak pengusaha belum tahu: UMKM bisa mendapatkan sertifikat halal secara GRATIS melalui program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) yang diselenggarakan oleh pemerintah. Prosesnya bisa selesai dalam 7–14 hari kerja. Dan kuota untuk 2025 adalah 1 juta sertifikat — terbatas, dan harus segera dimanfaatkan.

Panduan ini membahas dua jalur secara lengkap dan jujur: jalur gratis untuk UMKM dan jalur reguler berbayar untuk usaha yang lebih besar. Termasuk syarat dokumen, estimasi biaya, timeline proses, dan panduan memilih jalur yang paling sesuai dengan kondisi bisnismu.


Koreksi Informasi yang Banyak Keliru di Internet

Sebelum mulai, ada beberapa informasi yang beredar luas tapi sudah tidak akurat — dan penting untuk diluruskan agar kamu tidak salah langkah.

Yang mengeluarkan sertifikat halal bukan MUI. Sejak berlakunya sistem baru, sertifikat halal resmi diterbitkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) di bawah Kementerian Agama. MUI saat ini hanya berperan dalam satu tahap: sidang fatwa untuk menetapkan status halal produk — dan itu hanya di jalur reguler. Di jalur self declare, MUI tidak terlibat sama sekali.

Platform pendaftaran bukan di website MUI. Pendaftaran dilakukan di sihalal.go.id (jalur reguler) atau ptsp.halal.go.id (jalur self declare/SEHATI). Bukan di halalmui.org atau platform lain.

Label halal resmi sudah berubah. Sejak 2022, label halal nasional yang berlaku adalah logo berbentuk gunungan wayang berwarna ungu — menggantikan logo halal MUI lama yang berwarna hijau. Jika kamu masih melihat artikel atau kemasan yang menggunakan logo MUI lama, informasi itu sudah tidak berlaku.

Masa berlaku berbeda per jalur. Sertifikat halal dari jalur self declare berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan bahan baku atau proses produksi. Jalur reguler berlaku 4 tahun dan bisa diperpanjang.


Pilih Jalur yang Tepat — Gratis atau Berbayar?

Cara Daftar Sertifikat Halal MUI 2026

Ini pertanyaan pertama yang harus dijawab sebelum memulai proses apapun. Memilih jalur yang salah bisa berarti membayar yang seharusnya gratis, atau sebaliknya, terjebak di proses yang tidak sesuai syarat.

Perbandingan Dua Jalur Sertifikasi Halal

AspekJalur Self Declare / SEHATIJalur Reguler
BiayaGRATISRp 2 juta – Rp 25 juta+
Syarat usahaUMK, omzet maks Rp 15 miliar/tahunSemua skala usaha
Audit lapanganTidak adaAda (oleh LPH)
Peran MUITidak terlibatSidang fatwa halal
Lama proses7–14 hari kerja21–45 hari kerja
Masa berlakuSeumur hidup*4 tahun, bisa diperpanjang
PendampingPendamping PPH (gratis)Konsultan (opsional, berbayar)
Platformptsp.halal.go.idsihalal.go.id
Cocok untukUMKM kuliner, kue rumahan, sambal, katering kecilUsaha menengah, ekspor, masuk ritel modern

*Seumur hidup selama tidak ada perubahan signifikan pada bahan baku atau proses produksi.

Panduan Memilih Jalur: Jawab 3 Pertanyaan Ini

1. Berapa omzet tahunanmu?

  • Di bawah Rp 15 miliar → kamu eligible untuk jalur gratis (self declare/SEHATI)
  • Di atas Rp 15 miliar → wajib jalur reguler berbayar

2. Apakah semua bahan bakumu sudah jelas kehalalannya?

  • Ya, semua bahan sudah bersertifikat halal atau sudah dipastikan halal → bisa self declare
  • Ada bahan yang meragukan atau perlu audit khusus → pertimbangkan jalur reguler

3. Apa tujuan sertifikat halalmu?

  • Jual online, marketplace, pasar lokal → self declare sudah cukup
  • Masuk minimarket modern, supermarket nasional, atau ekspor → jalur reguler lebih aman karena prosesnya lebih komprehensif dan lebih diakui oleh pembeli skala besar

Jalur 1: Self Declare / SEHATI — Gratis untuk UMKM

Self declare adalah mekanisme sertifikasi halal di mana pelaku usaha menyatakan sendiri bahwa produk dan proses produksinya sudah memenuhi standar halal. Pernyataan ini kemudian diverifikasi oleh Pendamping PPH (Pendamping Proses Produk Halal) yang tersertifikasi BPJPH — gratis.

Program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) adalah inisiatif pemerintah yang memberikan sertifikasi halal tanpa biaya melalui mekanisme self declare ini. Kuota 2025: 1 juta sertifikat — daftar segera sebelum kuota habis.

Syarat untuk Masuk Jalur Gratis

Berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025, syarat UMK untuk jalur self declare adalah:

  • Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) aktif dengan skala usaha mikro atau kecil
  • Omzet tahunan maksimal Rp 15 miliar (usaha mikro: maks Rp 500 juta)
  • Menggunakan bahan baku yang sudah dipastikan kehalalannya
  • Proses produksi sederhana dan tidak bersinggungan dengan bahan haram
  • Hanya memiliki satu lokasi produksi
  • Menggunakan peralatan sederhana (bukan lini produksi industri kompleks)

6 Langkah Daftar Sertifikat Halal Gratis (Self Declare)

Langkah 1 — Pastikan semua syarat terpenuhi (Hari 1)

Sebelum memulai proses apapun, verifikasi bahwa bisnismu memenuhi semua syarat di atas. Yang paling sering menjadi masalah: bahan baku yang kehalalannya tidak bisa dibuktikan. Kalau membeli bahan dari pemasok yang sudah punya sertifikat halal — seperti bahan kue dan bumbu dari supplier yang sudah tersertifikasi — proses verifikasi akan jauh lebih lancar. [Lihat bahan kue bersertifikat halal di Toko Elmanna →]

Langkah 2 — Cari Pendamping PPH (Hari 1–3)

Pendamping PPH adalah fasilitator gratis yang membantu kamu melalui seluruh proses self declare. Cara menemukannya:

  • Hubungi Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setempat
  • Hubungi Dinas Koperasi dan UMKM setempat
  • Akses ptsp.halal.go.id dan cari menu pendamping PPH di daerahmu
  • Hubungi LP3H (Lembaga Pendamping Proses Produk Halal) yang terdaftar di daerahmu

Jangan lewatkan langkah ini — pendamping PPH yang berpengalaman bisa menghindarkanmu dari kesalahan dokumen yang membuat proses tertunda.

Langkah 3 — Daftar akun dan ajukan permohonan di ptsp.halal.go.id (Hari 2–4)

  1. Buka ptsp.halal.go.id
  2. Buat akun baru dengan data diri dan data usaha
  3. Login, pilih menu “Permohonan Sertifikasi Halal”
  4. Pilih skema “Self Declare”
  5. Isi data produk yang akan didaftarkan — satu permohonan bisa untuk beberapa produk

Langkah 4 — Upload dokumen lengkap (Hari 3–7)

Upload semua dokumen yang diminta (lihat daftar lengkap di bagian selanjutnya). Pastikan semua dokumen terbaca jelas dan format file sesuai ketentuan platform (biasanya PDF atau JPG).

Langkah 5 — Verifikasi dan validasi oleh Pendamping PPH (Hari 5–10)

Setelah dokumen diupload, Pendamping PPH akan memverifikasi dan memvalidasi pernyataan halalmu. Jika ada kekurangan atau ketidaksesuaian, pendamping akan memberitahu apa yang perlu diperbaiki. Responsif terhadap permintaan pendamping untuk mempercepat proses.

Langkah 6 — Sertifikat halal terbit dari BPJPH (Hari 7–14)

Setelah semua diverifikasi, BPJPH menerbitkan sertifikat halal secara digital. Download dan cetak sertifikat. Segera pasang label halal resmi (gunungan wayang ungu) di semua kemasan produk yang terdaftar.


Jalur 2: Reguler — Untuk Usaha yang Lebih Besar atau Butuh Pengakuan Lebih Luas

Jalur reguler diperuntukkan bagi usaha yang omzetnya melebihi batas UMK, produk yang bahan bakunya lebih kompleks, atau usaha yang menarget pasar ekspor dan ritel modern nasional.

Di jalur ini, ada dua pihak tambahan yang terlibat: LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) yang melakukan audit lapangan, dan MUI yang melakukan sidang fatwa untuk menetapkan status halal.

Estimasi Biaya Jalur Reguler

Biaya bervariasi tergantung skala usaha, jumlah produk, dan LPH yang dipilih. Sebagai referensi:

Skala UsahaEstimasi Biaya
Usaha Mikro & Kecil (jika tidak bisa self declare)Relatif terjangkau, hubungi LPH untuk penawaran
Usaha MenengahRp 2.000.000 – Rp 10.000.000 per produk
Usaha Besar / IndustriRp 10.000.000 – Rp 25.000.000+
Produk EksporMenyesuaikan standar negara tujuan

Untuk estimasi biaya yang akurat dan terbaru, gunakan kalkulator resmi BPJPH di: bpjph.halal.go.id/kalkulator-biaya-sh

6 Langkah Daftar Sertifikat Halal Jalur Reguler

Langkah 1 — Daftar dan buat akun di sihalal.go.id (Hari 1–3)

Buka sihalal.go.id, buat akun dengan data perusahaan, lalu pilih jalur reguler. Pilih juga LPH yang akan melakukan audit — LPPOM adalah LPH terbesar dan paling berpengalaman di Indonesia, tapi ada LPH lain yang terakreditasi BPJPH.

Langkah 2 — Siapkan dan upload dokumen lengkap (Hari 3–10)

Dokumen untuk jalur reguler lebih lengkap dibanding self declare (lihat daftar di bagian syarat dokumen). Yang paling membutuhkan waktu: menyusun Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) jika diperlukan, dan mengumpulkan sertifikat halal dari semua pemasok bahan baku utama.

Langkah 3 — Verifikasi dokumen oleh BPJPH (Hari 7–14)

BPJPH memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen. Jika ada yang kurang atau tidak sesuai, kamu akan diminta melengkapi sebelum proses lanjut ke tahap audit. Respons cepat terhadap permintaan ini sangat mempengaruhi total waktu proses.

Langkah 4 — Audit lapangan oleh LPH (Hari 14–25)

Auditor dari LPH yang kamu pilih akan mengunjungi fasilitas produksimu. Mereka memeriksa:

  • Kondisi dan kebersihan area produksi
  • Bahan baku: kehalalan, penyimpanan, dan pemisahan dari bahan non-halal
  • Alur proses produksi dari bahan masuk sampai produk jadi
  • Peralatan: apakah pernah digunakan untuk bahan non-halal

Tips lolos audit pertama kali:

  • Pastikan semua bahan baku punya dokumentasi halal
  • Pisahkan secara fisik bahan halal dari yang belum terkonfirmasi
  • Terapkan SOP dapur yang terdokumentasi
  • Pastikan karyawan memahami standar halal yang diterapkan

Langkah 5 — Sidang Fatwa Halal MUI (Hari 25–35)

Berdasarkan hasil audit LPH, Komisi Fatwa MUI mengadakan sidang untuk menetapkan status halal produk. Ini adalah satu-satunya peran MUI dalam proses sertifikasi modern. Hasilnya akan diteruskan ke BPJPH untuk penerbitan sertifikat.

Langkah 6 — Sertifikat halal terbit (Hari 30–45)

BPJPH menerbitkan sertifikat halal resmi yang berlaku 4 tahun. Download sertifikat, pasang label halal di semua kemasan, dan catat tanggal kedaluwarsa sertifikat untuk perpanjangan tepat waktu.


Syarat Dokumen Lengkap

Dokumen untuk Jalur Self Declare

1. NIB (Nomor Induk Berusaha) aktif Wajib ada dan harus mencantumkan skala usaha mikro atau kecil. Daftar gratis di oss.go.id jika belum punya. [Panduan daftar NIB →]

2. Daftar bahan baku dan pemasok Cantumkan semua bahan yang digunakan dalam produk beserta nama dan alamat pemasoknya. Semakin detail, semakin mudah diverifikasi. Jika pemasok sudah punya sertifikat halal (seperti bahan kue dari Toko Elmanna yang sudah tersertifikasi), sertakan nomor sertifikat halal pemasok sebagai bukti tambahan.

3. Pernyataan halal (self declare) Formulir digital yang diisi di platform ptsp.halal.go.id. Menyatakan bahwa seluruh bahan dan proses produksi sudah memenuhi standar halal sesuai syariat Islam.

4. Alur/diagram proses produksi Deskripsi atau flowchart sederhana dari bahan baku masuk sampai produk jadi dan dikemas. Tidak perlu diagram teknis yang rumit — cukup menunjukkan tahapan proses secara berurutan.

5. Foto atau desain label/kemasan produk Tampilkan label yang akan digunakan pada produk yang didaftarkan. Label harus mencantumkan nama produk, komposisi/bahan, berat bersih, nama dan alamat produsen. Sediakan area untuk logo halal yang akan ditambahkan setelah sertifikat terbit. [Lihat pilihan kemasan siap label halal di Toko Elmanna →]

6. KTP pemilik usaha Data diri penanggung jawab produksi.

7. Foto fasilitas produksi (beberapa daerah mewajibkan) Foto dapur atau area produksi yang menunjukkan kondisi bersih dan terorganisir.

Dokumen Tambahan untuk Jalur Reguler

  • Sertifikat halal bahan baku dari pemasok — sangat dianjurkan untuk semua bahan utama
  • Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) — dokumen kebijakan halal internal perusahaan
  • Denah fasilitas produksi — layout dapur/pabrik beserta alur kerja
  • Daftar peralatan produksi — termasuk riwayat penggunaan jika pernah dipakai untuk bahan non-halal
  • Hasil uji laboratorium — untuk produk tertentu yang diminta LPH

Berapa Biaya dan Berapa Lama Prosesnya?

Ringkasan Biaya

JalurBiayaCatatan
Self Declare / SEHATIGratisKuota terbatas, daftar segera
Reguler – Usaha MenengahRp 2–10 jutaPer produk, tergantung LPH
Reguler – Usaha BesarRp 10–25 juta+Termasuk biaya audit lapangan
Jasa konsultan (opsional)BervariasiMembantu mempercepat proses reguler

Untuk estimasi yang akurat berdasarkan skala dan jenis usaha spesifikmu: bpjph.halal.go.id/kalkulator-biaya-sh

Timeline Proses

Jalur self declare: 7–14 hari kerja jika dokumen lengkap sejak awal

Jalur reguler: 21–45 hari kerja — breakdown:

  • Verifikasi dokumen: 7–14 hari
  • Audit lapangan: 7–14 hari
  • Sidang fatwa MUI: 7–14 hari
  • Penerbitan sertifikat: 3–5 hari

Faktor yang Memperlambat Proses

Dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai format. Ini penyebab penundaan nomor satu. Siapkan semua dokumen sebelum mulai mendaftar.

Bahan baku tidak memiliki bukti kehalalan. Jika kamu tidak bisa membuktikan kehalalan bahan baku, proses verifikasi akan lebih lama. Solusi: beli dari pemasok yang sudah bersertifikat halal.

Antrian di LPH atau Pendamping PPH. Terutama menjelang tenggat Oktober 2026, antrian diprediksi akan sangat panjang. Daftar sekarang, bukan nanti.

Perubahan data setelah proses berjalan. Jangan mengubah nama produk, formulasi bahan, atau data usaha di tengah proses — ini bisa mengulang tahapan dari awal.


Setelah Sertifikat Halal Terbit — Apa yang Harus Dilakukan?

Mendapatkan sertifikat adalah langkah besar, tapi bukan finish line. Ada beberapa hal yang harus segera dilakukan.

Pasang Label Halal di Semua Kemasan

Logo halal resmi yang berlaku sekarang adalah gunungan wayang berwarna ungu — bukan logo MUI lama. Logo ini harus dipasang di semua kemasan produk yang terdaftar dalam sertifikat halalmu. Ukuran dan posisi logo harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan BPJPH.

Jika kemasan lamamu tidak punya ruang untuk logo halal, ini saatnya meng-upgrade kemasan. Pilih kemasan yang dirancang dengan area label yang jelas — kemasan yang rapi dan terstandar juga membuat foto produk lebih profesional dan memperkuat kepercayaan pembeli. [Lihat pilihan kemasan dengan area label di Toko Elmanna →]

Update Profil di Marketplace

Setelah sertifikat terbit, masukkan nomor sertifikat halal ke profil toko di Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan platform lain yang kamu gunakan. Ini membuka akses ke badge “Halal Verified” atau “Produk Bersertifikat” yang meningkatkan kepercayaan pembeli dan peringkat produk di search marketplace.

Kapan Harus Memperbarui Sertifikat

Segera, jika terjadi:

  • Perubahan bahan baku (mengganti supplier atau menambahkan bahan baru)
  • Perubahan proses produksi yang signifikan
  • Perubahan lokasi produksi
  • Perubahan nama atau komposisi produk

4 tahun sekali untuk jalur reguler — perpanjang minimal 3 bulan sebelum kedaluwarsa agar tidak ada jeda tanpa sertifikat aktif.

Penting: Sertifikat halal yang tidak diperbarui saat ada perubahan signifikan bisa dicabut oleh BPJPH dan berujung pada sanksi yang sama dengan tidak punya sertifikat.


FAQ

Apakah sertifikat halal MUI dan sertifikat halal BPJPH sama?

Saat ini keduanya adalah satu hal yang sama — sertifikat halal resmi di Indonesia diterbitkan oleh BPJPH, dengan penetapan status halal dari Komisi Fatwa MUI (untuk jalur reguler). Istilah “sertifikat halal MUI” masih banyak digunakan karena kebiasaan lama, tapi secara resmi yang berlaku adalah sertifikat dari BPJPH.

Satu sertifikat halal bisa untuk berapa produk?

Satu permohonan bisa mencakup beberapa produk, selama produk-produk tersebut menggunakan bahan yang sama atau serupa dan diproduksi di fasilitas yang sama. Produk dengan formulasi yang sangat berbeda biasanya perlu permohonan terpisah. Konfirmasi ke Pendamping PPH atau BPJPH untuk kasus spesifikmu.

Apakah restoran, warung, dan katering wajib sertifikat halal?

Ya, termasuk usaha layanan makanan seperti restoran, warung, katering, dan food truck. Namun untuk skala usaha kecil ini, jalur self declare biasanya tersedia dan prosesnya relatif lebih sederhana karena tidak ada produk kemasan yang perlu diverifikasi satu per satu.

Apa sanksi jika tidak punya sertifikat halal setelah Oktober 2026?

Berdasarkan UU JPH, sanksi administratif bisa berupa peringatan tertulis, denda, penghentian kegiatan produksi, penarikan produk dari peredaran, hingga pencabutan izin usaha. Sanksi ini berlaku bagi produk yang masuk dalam kategori wajib halal dan beredar tanpa sertifikat setelah batas waktu yang ditetapkan.

Apakah sertifikat halal bisa dicabut setelah terbit?

Ya. BPJPH bisa mencabut sertifikat halal jika ditemukan pelanggaran — misalnya menggunakan bahan yang tidak sesuai deklarasi, mengubah proses produksi tanpa melaporkan ke BPJPH, atau terbukti ada bahan non-halal dalam produk. Ini sebabnya penting untuk konsisten menjaga standar halal setelah sertifikat terbit, bukan hanya saat proses pendaftaran.

Apakah bahan baku yang digunakan harus punya sertifikat halal tersendiri?

Tidak wajib untuk semua bahan, tapi sangat dianjurkan — terutama untuk bahan utama. Bahan yang pemasoknya sudah punya sertifikat halal jauh lebih mudah diverifikasi oleh Pendamping PPH atau auditor LPH. Untuk bahan yang tidak punya sertifikat halal dari pemasok, kamu perlu memberikan bukti alternatif bahwa bahan tersebut halal (misalnya bahan yang secara umum diakui halal seperti gula, tepung, atau bahan nabati murni).


Kesimpulan

Sertifikat halal bukan lagi formalitas — ini persyaratan hukum yang memiliki tenggat waktu dan konsekuensi nyata. Tapi dengan dua jalur yang tersedia, hampir semua pelaku usaha kuliner bisa mendapatkannya, termasuk secara gratis melalui program SEHATI.

Tiga hal yang perlu diingat:

Pertama, jika omzetmu di bawah Rp 15 miliar per tahun dan prosesmu sederhana, daftar melalui jalur self declare/SEHATI sekarang. Gratis, cepat, dan masa berlakunya seumur hidup.

Kedua, kuota SEHATI 2025 adalah 1 juta sertifikat dan terbatas. Semakin dekat ke tenggat Oktober 2026, semakin panjang antreannya. Mulai prosesnya hari ini.

Ketiga, pastikan bahan baku yang kamu gunakan sudah jelas kehalalannya — ini yang paling menentukan kelancaran proses verifikasi, baik di jalur gratis maupun reguler.

Artikel terkait yang perlu dibaca:

  • [Cara Daftar Izin PIRT: Panduan Lengkap untuk Produk Makanan Rumahan] — izin yang berbeda dari halal dan sama-sama penting
  • [Cara Daftar NIB OSS untuk Usaha Kuliner] — syarat pertama sebelum bisa daftar sertifikat halal
  • [Cara Membuat Packaging Makanan yang Menarik] — kemasan yang siap untuk label halal resmi

Salah satu kunci kelancaran proses sertifikasi halal adalah menggunakan bahan baku yang sudah jelas kehalalannya. Toko Elmanna menyediakan bahan kue, bumbu, dan kebutuhan kuliner yang dipasok dari produsen terpercaya dengan dokumentasi yang jelas — memudahkan proses verifikasi bahan saat pendaftaran halal. Dan untuk kemasan yang siap dipasangi label halal resmi, Toko Elmanna juga menyediakan berbagai pilihan kemasan standing pouch, toples, dan kotak makan. Lihat produk lengkap di Toko Elmanna →


Artikel ini disusun berdasarkan regulasi yang berlaku per Mei 2025, termasuk UU No. 33 Tahun 2014 dan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025. Regulasi sertifikasi halal dapat berubah sewaktu-waktu — selalu cek informasi terbaru di bpjph.halal.go.id atau hubungi BPJPH langsung untuk konfirmasi.